Yumi Katsura Kalah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat

(JAKARTA) Sidang kasus penyelewengan merek baju pengantin asal Jepang, Yumi Katsura oleh PT Citra Mulia Jaya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun kali ini gugatan pembatalan merek yang dilakukan Yumi Katsura Internasional Co Ltd tidak diterima majelis hakim.

“Kami tetap akan upayakan jalur hukum yakni melalui kasasi, karena Yumi Katsura ini adalah merek terkenal,” tegas Mansur Alwani, kuasa hukum Katsura Jepang ketika dimintai komentar, Rabu (17/04).


Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (16/04), majelis hakim berpendapat Yumi Katsura Internasional tidak menjabarkan keterkenalan mereknya sehingga gugatan tidak dapat diterima. Padahal dalil keterkenalan merek ini yang menjadi landasan mengajukan gugatan. Sidang ini merupakan lanjutan sidang yang sudah digelar pada bulan Februari silam.


Sengketa bermula pada September 2012, ketika permohonan merek Katsura ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI) terhambat akibat merek sudah terdaftar atas nama Citra Mulia. Katsura menilai tindakan ini mendompleng keterkenalan merek tersebut.


Gugatan pembatalan merek dapat diajukan dalam jangka 5 tahun setelah pendaftaran ke DJHKI, namun Citra Mulia telah mendaftarkan sejak 2006, sehingga sudah lewat masanya.


Supaya tetap dapat mengajukan pembatalan merek, Katsura harus membuktikan diri sebagai pemegang merek terkenal. Gugatan pembatalan merek tidak dibatasi waktu apabila penggugat adalah merek terkenal.


Perusahaan asal Jepang itu mengajukan pembatalan dua merek yang menggunakan merek Yumi Katsura, yakni No. IDM000177855 untuk kelas 25 dan No. IDM000296246 untuk kelas 44.


Kedua merek itu terdaftar dalam daftar DJHKI atas nama Citra Mulia Jaya. Kelas produknya termasuk jenis jasa tempat penyewaan pakaian pengantin (bridal), jas-jas, salon kecantikan, dll.