MA Tolak Banding yang Diajukan Mantan Presdir Livedoor
Ditulis oleh Administrator Senin, 23 May 2011 00:47
(Tokyo-Jepang) Mahkamah Agung, Sabtu (21/05), menolak banding yang diajukan kuasa hukum mantan Presiden Direktur Livedoor Horie Takafumi (38 tahun), dan akan segera menjebloskannya ke penjara terkait dengan penipuan yang telah dilakukannya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri telah memutuskan untuk memenjarakan Horie selama 30 bulan, dengan potongan 40 hari kurungan yang telah dijalaninya, namun sejumlah pengacara Horie mengajukan keberatan atas keputusan itu, dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Selanjutnya pada tanggal 25 April lalu, Pengadilan Tinggi ternyata juga tidak mengabulkan banding yang diajukan Horie, dan mendukung keputusan Pengadilan Negeri yang menyatakan Horie bersalah karena telah memalsukan laporan keuangan sebesar 5,3 miliar yen, keuntungan yang dihasilkan Livedoor pada tahun fiskal 2004.
Namun, sejumlah pengacara Horie kemudian mengajukan banding kembali ke Mahkamah Agung, yang berujung pada penolakan, sehingga Horie harus menjalani hukuman yang sebelumnya telah ditetapkan Pengadilan Negeri. (AN/KN)
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
