Produsen Kertas Fotokopi Indonesia Tidak Lakukan Dumping

(JAKARTA) Sebelas produsen kertas fotokopi Indonesia sementara dinyatakan lolos dari tuduhan dumping yang dilayangkan pemerintah Jepang tahun lalu, terbukti dari hasil laporan awal Otoritas Anti Dumping Jepang yang diterima KBRI Tokyo pada Rabu (24/04).

Dalam laporan awal (preliminary report), sebelas produsen yang mengekspor kertas ke Jepang, diantaranya Indah Kiat Pulp and Paper, Pabrik Kertas Tjiwi Kimia, dan Pindo Deli Pulp and Paper dari Sinar Mas Group, serta Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dari APRIL Group, memiliki margin dumping negatif.


Setelah pemeriksaan dilakukan otoritas, yang merupakan tim gabungan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang sejak Juli 2012 silam, terhadap perusahaan Indonesia yang memproduksi kertas jenis paper, no fibres, for other purpose 40<weight<150, hasilnya margin dumping kertas fotokopi justru minus 4,99%, artinya produk yang dijual di Jepang lebih mahal 4,99% dibandingkan harga jual di Indonesia.


Sebelumnya, delapan perusahaan kertas di Jepang mengajukan petisi antidumping pada Mei 2012, dan menuduh Indonesia melakukan dumping dengan margin 7,55% hingga 15,78%, sehingga mengakibatkan kerugian bagi mereka.


Saat ditanya mengenai hasil laporan Otoritas Anti Dumping Jepang, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Benny Wachyudi, mengaku belum mendapatkan informasi mengenai hal ini.


“Kami belum mendapatkan kabar apapun terkait hal ini. Tapi kami yakin, perusahaan Indonesia tidak melakukan dumping untuk menjangkau pasar Jepang dan menghindari BMAD. Sumber daya manusia dan alam yang melimpah menyebabkan harga kertas dari Indonesia mampu bersaing di pasar Jepang,” ujar Benny.


Rencananya, Otoritas Anti Dumping Jepang akan mengeluarkan hasil akhir pemeriksaan dua bulan mendatang. Jika terbukti produsen Indonesia tidak melakukan dumping, maka kertas asal tanah air yang pangsa pasarnya di Jepang mencapai 79,1% tidak akan dikenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).