Menteri Pertanian Hayashi Segera Kunjungi Jakarta Bahas Pelonggaran Impor


(TOKYO) Pasca tragedi Fukushima, pengawasan impor pertanian asal Jepang menjadi lebih diperketat, hal ini cukup menghambat kinerja perdagangan. Untuk itu Hayashi Yoshimasa, Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Jepang, akan berkunjung ke Indonesia awal Mei membahas kemungkinan diberikan kelonggaran impor.


Setelah bencana Fukushima, negara-negara ASEAN melakukan pembatasan produk pertanian dari Jepang. Seperti dilakukan Filipina melarang impor makanan khususnya sayuran, apel, dan pir dari wilayah yang terpapar bahan radioaktif yakni wilayah Fukushima, Ibaraki, Tochigi, dan Gunma. Sementara pemerintah Singapura dan Thailand secara random melakukan tes pada produk makanan impor yakni makanan segar dan produk segar, termasuk sayuran dan buah.


Indonesia pun melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 20/Permentan/OT.140/3/2011 tentang pengawasan keamanan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan dari negara jepang terhadap kontaminasi zat radioaktif.


Peraturan yang berlaku sejak tanggal 11 Maret 2011 itu menyatakan pemasukan pangan segar asal hewan dan/atau pangan segar asal tumbuhan dari negara Jepang, harus disertai sertifikat bebas radioaktif (non radioactivity certificate).


Salah satu pasalnya juga menyebutkan evaluasi terhadap kondisi keselamatan radiasi di Jepang dilakukan sekurangkurangnya sekali dalam enam bulan.


Sebagai mitra dagang, Jepang pada 2010 membukukan ekspor produk pertanian dari ke Indonesia mencapai 650 frekuensi perdagangan dengan volume 689.386 ton. Ini setara dengan 0,05 persen dari total impor pangan segar ke Indonesia.


Bahan makanan mentah yang diimpor dari Jepang berupa sayuran, ikan dan udang. Produk makanan impor Jepang hanya sekitar tiga persen dari keseluruhan produk makanan impor Indonesia. Persentasi tersebut merujuk pada sekitar 1.300 jenis makanan olahan produksi Jepang dari sekitar 42 ribu jenis makanan olahan yang diawasi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).



Banner