Pengadilan Niaga Jakarta Putuskan Toyota Pemilik Sah Merek Lexus


(JAKARTA) Merek Lexus sebagai identitas mobil kelas premium terkenal seakan tak henti dicatut pengusaha lokal untuk merek dagang mereka. Bulan ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat kembali menetapkan Toyota Motor Corp. (TMC) sebagai pemilik sah merek Lexus.

Sidang yang digelar Selasa (26/03) memutuskan TMC sebagai pemenang perkara gugatan pembatalan merek Lexus milik Lie Sugiarto (tergugat I). Majelis hakim menilai tergugat memiliki iktikad tidak baik karena membonceng kepopuleran Lexus.


Majelis hakim yang dipimpin Sujatmiko menyatakan Toyota adalah pemegang hak khusus di Indonesia dari merek dagang Lexus dan Logo L.


Selama persidangan, tergugat I tidak pernah muncul untuk mengajukan pembelaan, bahkan hingga putusan pengadilan dibacakan pun tergugat tidak hadir.


Putusan pengadilan menyatakan bahwa merek milik Lie Sugiarto dengan No. IDM000297188, dalam ucapan kata maupun suara sama dengan merek dagang sah milik Toyota Motor Corp.Merek tersebut untuk melindungi kelas barang 9, yakni segala macam saklar, stop kontak, fitting untuk pemakaian sehari-hari jenis splash proof (tahan percikan air), segala macam sirine listrik, pendeteksi asap dan lain-lain.


Majelis hakim menyatakan merek Lexus dan logo L milik TMC yang sudah terdaftar dengan No. 275.609 tanggal 25 Mei 1992 dan diperbarui dengan No. 496.408 tanggal 25 Mei 2002 adalah merek terkenal.


Meskipun berbeda kelas barang, samanya merek Lie Sugiarto dalam ucapan kata maupun suara dengan milik penggugat menimbulkan kesan seakan-akan merek dan produk-produknya berasal dari Toyota.


Selama dua tahun ini, setidaknya ada empat pengusaha lokal yang sudah digugat ke meja hijau oleh Toyota.


Januari silam, Toyota juga berhadapan dengan pengusaha lokal lain, Stanley Ang, sebagai pemegang merek Lexus HPS 102.


Majelis hakim memenangkan gugatan Toyota dan membatalkan pendaftaran merek itu yang meliputi barang pelat seng, lembaran besi dan kawat besi. Ditjen HAKI telah menghapus merek ini dari daftar umum merek.


Toyota juga memenangi sengketa merek milik Budi dan dengan PT Lexus Daya Utama.


Jika dicek ke situs penelusuran merek terdaftar Indonesia, Ditjen HAKI, ternyata masih cukup banyak merek dari pengusaha lokal yang menggunakan nama Lexus. Tercatat ada sekitar enam merek dari berbagai kelas barang, mulai dari mainan, alat pencuci kendaraan, amplifier band, minyak industri, konveksi, hingga grendel.


Nampaknya upaya Toyota untuk merebut secara penuh merek Lexus di Indonesia masih cukup panjang.


Banner