Gabung Konsep Mini Market & Resto, 7-Eleven & Lawson Jadi Lokasi Favorit Anak Muda
Sabtu, 08 September 2012 00:01
(JAKARTA-Indonesia) Gerai 7-Eleven dan Lawson kini menjadi lokasi favorit untuk tempat berkumpulnya para anak muda, khususnya yang berada di Jakarta dan sekitarnya.
Hampir di setiap lokasi gerai 7-Eleven dan Lawson di Jakarta selalu terlihat ramai karena beroperasi selama 24 jam, dan juga menempati titik strategis, selain itu keduanya juga mengusung konsep berbeda dibanding mini market lainnya, karena juga menyediakan makanan seperti yang dihidangkan restoran cepat saji pada umumnya.
Gerai 7-Eleven, yang dikelola PT Modern Putra Indonesia anak perusahaan PT Modern Internasional Tbk, pertama kali dibuka di Jakarta pada akhir tahun 2009, dan langsung menjadi alternatif tempat berkumpul anak muda karena outletnya bersih namun harga makanan yang dijual terjangkau para remaja dari kalangan kelas menengah perkotaan.
Sewaktu diwawancarai reporter New York Times akhir Mei silam, Henri Honoris Presiden Direktur PT Modern Putra Indonesia, menjelaskan konsep bisnis 7-Eleven Indonesia, "Kami memberikan alternatif, warung dengan kualitas yang lebih baik."
Di Indonesia, gerai 7-Eleven lebih kental suasana restoran cepat saji dibandingkan mini market. Biasanya di setiap gerai terdapat dua lantai, di lantai satu digunakan untuk ruang toko dan juga konter Food and Beverage yang menjual mulai Big Bite, Slurpee, sampai dengan kopi maupun teh.
Sementara untuk menyantap makanan dan minuman yang telah dibeli, para pengunjung selanjutnya menuju bagian luar gerai atau lantai dua, yang berisi meja dan kursi.
Sedangkan gerai Lawson, dikelola PT Midi Utama Indonesia Tbk, yang juga mengelola jaringan mini market Alfa Midi, mulai dibuka pertama kali pada akhir Juli 2011, dan menargetkan konsumen dari kalangan umur 18 sampai 40 tahun, tidak hanya para mahasiswa tapi juga para pekerja dan ibu rumah tangga.
Corporate Secretary Midi Utama Suantopo Po pada pertengahan Desember 2011 menjelaskan, " Konsep bisnis Lawson sesuai dengan gaya hidup masyarakat kota besar di Indonesia yang familiar dengan gerai berkonsep mini market, namun juga menyediakan varian makanan seperti Oden, rebusan kuah konbu berisi kentang, telor, tahu, konyaku (jeli), lobak dan gurita.
* Nilai Penjualan Melejit
Digabungnya konsep mini market dengan resto, membuat nilai penjualan 7-Eleven dan Lawson meningkat pesat.
Berdasarkan laporan keuangan PT Modern Internasional Tbk semester pertama 2012 yang dirilis Selasa (04/09) silam, 7-Eleven membukukan penjualan sebesar 204,95 miliar, atau naik 54,19 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2011, dengan nilai penjualan sebesar 132,91 miliar.
Di hari yang sama, Modern Internasional juga mengumumkan rencana menambah gerai 7-Eleven lebih dari 100 unit, dengan menggunakan dana hasil right issue, yang ditargetkan maksimal sebesar Rp 527,85 miliar.
Sementara Lawson, yang dikelola PT Midi Utama Indonesia Tbk juga mengelola jaringan mini market Alfa Midi, meski belum merilis nilai penjualan semester pertama 2012, namun berencana menambah gerai, yang sampai akhir tahun ditargetkan menjadi 100 unit.
* Masalah Perizinan
Namun disisi lain penggabungan konsep mini market dengan restoran cepat saji seperti yang diterapkan 7-Eleven dan Lawson justru dinilai Kementerian Perdagangan menyalahi peraturan, karena ijin yang dikeluarkan untuk kedua perusahaan pengelola yakni Surat Tanda Penerima Waralaba (STPW) bagi 7-Eleven sebagai restoran dan bukannya mini market.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Gunaryo, Senin (03/09) silam mengancam akan menutup jaringan gerai 7-Eleven dan Lawson jika tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
"Kalau tidak mau kembali ke format awal, apa boleh buat akan ditutup," ujar Gunaryo.
Sementara Menteri Perdagangan Gita Wirjawan menjelaskan pemerintah memberikan peringatan kepada 7-Eleven dan Lawson karena usahanya dinilai keluar dari ijin yang dikeluarkan untuk mereka.
"Ijin yang diperoleh untuk rumah makan. Peringatan ini bukan semangat anti bisnis, tapi mau mengajak mereka untuk lebih mengikuti peraturan," papar Gita.
Namun Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi pada hari Jumat (07/09) menyatakan jika 7-Eleven ingin memiliki dua jenis usaha dalam satu tempat maka harus memiliki dua izin usaha.
"Izinnya harus ditambah waralaba retail," ujar Bayu.
Selanjutnya Bayu menjelaskan, prinsip waralaba adalah model bisnis yang bisa diimplementasikan kepada banyak orang, bukannya satu orang dengan bisnis yang sudah jadi. Dan saat ini yang menjadi masalah adalah dominasi. (Arry Raymond)