Terbukti Suap Hakim, Presdir PT Onamba Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara


(BANDUNG-Indonesia) Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (OI) dinyatakan bersalah dalam kasus suap terhadap hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial, dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.


Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, dengan hakim ketua Sinung Hermawan, menetapkan Toshio melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi, karena melakukan penyuapan terhadap hakim Ad Hoc Imas Diana Sari guna mempengaruhi putusan perkara di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) soal sengketa PT Onamba Indonesia dengan para karyawannya.


"Mengadili, menyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut serta percobaan korupsi. Maka dengan ini kami menjatuhkan putusan kepada terdakwa, pidana 3 tahun dan denda 200 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar di denda 6 bulan," ucap Sinung dalam sidang Selasa (04/12).


Atas putusan Majelis Hakim, baik Shiokawa maupun jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi masih pikir-pikir untuk mengajukan kasasi.


Putusan Majelis Hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut Shiokawa dijatuhi tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanan.


Dalam sidang, Majelis Halim menyatakan peran Shiokawa tidak bisa diabaikan dalam rangkaian kasus penyuapan yang melibatkan hakim Imas dan Odih Djuanda, Manager Human Resources Development (HRD) PT OI.


Pertimbangan utama Majelis Hakim dalam menetapkan putusan yakni adanya restu yang diberikan Toshio kepada Odih guna menangani kasus gugatan karyawan PHK karyawan PT OI, dan juga untuk pengeluaran uang senilai Rp 352 juta kepada hakim Imas, serta percobaan suap senilai Rp 200 juta kepada Arief Sudjito hakim Ad Hoc MA, yang juga menangani perkara industrial PT Onamba.