Khawatir Hukuman Diperberat, Pria Aichi Tidak Naik Banding

(Jakarta) Pria asal Prefektur Aichi yang ditetapkan hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Pariaman atas dakwaan penyelundupan narkoba ke Indonesia, Rabu (27/05) menyatakan tidak akan mengajukan peninjauan kembali setelah mempertimbangkan kemungkinan dirinya akan dijatuhi hukuman mati di pengadilan yang lebih tinggi.


Pekan silam, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pariaman, Provinsi Sumatera Barat memutuskan Kawada Masaru dijatuhkan hukuman seumur hidup karena berupaya menyelundupkan narkoba jenis methamphetamine ke Indonesia.


Penetapan hukuman itu jauh lebih berat dibanding hukuman penjara selama 16 tahun, seperti yang dituntut tim kejaksaan negeri. Tak lama setelahnya, Kawada menyatakan dirinya akan naik banding.


Namun menurut Syusvida Lastri, yang merupakan pengacara Kawada, pria asal Aichi itu menyatakan tidak akan mengajukan peninjauan kembali setelah mendapat sejumlah saran baik dari pengacaranya maupun staf konsul jenderal Jepang di Medan.


"Kami sudah sampaikan bahwa Pengadilan yang lebih tinggi kemungkinan memberi hukuman lebih ringan, tapi juga ada kemungkinan menjatuhkan hukuman lebih berat," ungkap Syusvida ketika menjelaskan alasan yang mendasari berubahnya pikiran Kawada.


"Saya sampaikan kepada Kawada kemungkinan dirinya akan dijatuhi hukuman mati, dan staf konsul jenderal Jepang di Medan berkomunikasi dengan anak Kawada, yang selanjutnya langsung menelpon ayahnya dan menyarankan agar tidak mengajukan peninjauan kembali," tambahnya.