Update Terakhir: 17:59 - 04 Mei 2011.

Revisi UU Permudah Konsumen Tuntut Perusahaan Asing

Penilaian Pengguna: / 0
JelekBagus 

(Tokyo-Jepang) Majelis Rendah, Kamis (28/04) menyetujui revisi Undang-undang (UU), yang dapat mempermudah konsumen menuntut perusahaan asing di pengadilan Jepang.



Dengan disetujuinya revisi UU, konsumen dan pekerja dapat menuntut perusahaan asing di pengadilan Jepang.



Pemberlakuan revisi kitab UU acara perdata (Minji Soshou-hou) dan pelaksanaan hukum yang dilakukan dengan melakukan penyitaan sebagai bentuk jaminan (Civil Preservation Law/Minji Hozen-hou), juga akan memperbolehkan pengadilan Jepang untuk menangani kasus hukum, jika terdakwa perusahaan asing memiliki kantor atau perwakilannya di Jepang.



Sampai saat ini, tidak ada hukum dalam negeri yang mengatur wilayah penyelidikan untuk menangani proses hukum perdata, yang melibatkan Jepang dan negara lainnya.



Sehingga pengadilan hanya menangani tuntutan setiap kasus berdasarkan preseden.



Revisi hukum dilakukan guna menegaskan bahwa kondisi pengadilan Jepang dapat memiliki wilayah hukum, ditengah meningkatnya jumlah masalah yang melibatkan transaksi melalui internet dan kontrak kerja antara perusahaan Jepang dan asing. (II/KN)