Pemerintah Potong Gaji PNS 10% untuk Dana Rekonstruksi Pasca Gempa & Tsunami Jepang
Sabtu, 14 May 2011 00:55
(Tokyo-Jepang) Menteri Dalam Negeri dan Komunikasi (Soumu Daijin) Katayama Yoshihiro, Jumat (13/05), mengumumkan rencana pemerintah memotong pendapatan pegawai negeri sebesar 10 persen, yang akan dialokasikan untuk dana rekonstruksi pasca gempa dan tsunami yang terjadi pada Maret silam.
Rencananya, potongan pendapatan ini akan berlangsung selama tiga tahun ke depan tanpa meminta pertimbangan Badan Administrasi Kepegawaian Negara (Jinji’in Kankoku).
“Keputusan kali ini tidak berdasarkan pertimbangan Badan Administrasi Kepegawaian Negara, namun kami tetap melakukan diskusi dengan semua pihak yang terlibat, termasuk asosiasi buruh,” ujar Katayama.
Lebih lanjut Katayama menyatakan, jika rencana ini telah mencapai kesepakatan, pemerintah akan mengesahkannya dalam bentuk undang-undang.
Sebelumnya, segala kebijakan yang berhubungan dengan pendapatan pegawai negeri harus mendapatkan persetujuan atau pertimbangan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara, namun kebijakan itu berubah sejak Partai Demokrat (Minshuto), yang dipimpin PM Kan, berkuasa.
“Saya rasa jika kita semua memang memikirkan gempa dan tsunami pada Maret lalu, potongan pendapatan ini sangatlah penting,” ujar PM Kan. “Bahkan tidak terkecuali bagi pegawai negeri.” (AN/AN)
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|