Pemerintah Berencana Berikan Hak Kepada PNS Agar dapat Negosiasikan Gaji
Selasa, 07 Juni 2011 00:57
(Tokyo-Jepang) Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi (Soumu Shou/MIC) berencana akan memberikan hak kepada pegawai pemerintah daerah untuk menegosiasikan gaji dan jam kerja mereka.
Menurut berita yang dilansir Kyodo News Senin (06/06), rencana baru ini akan menghapus sistem gaji yang berlaku sebelumnya, dan peraturan kerja lainnya akan dialihkan dari pemerintah pusat ke Badan Kepegawaian Daerah di setiap prefektur.
Rencana ini, pertama kali diajukan pada Jumat pekan lalu, setelah sesi sidang parlemen yang dihadiri semua pihak terkait.
Setelah Perang Dunia II, pegawai pemda memang memiliki hak yang terbatas untuk meminta kenaikan gaji, sehingga dibentuk Badan Kepegawaian Daerah di setiap prefektur, untuk memenuhi permintaan mereka yang sangat terbatas.
Namun, rencana baru ini mengisyaratkan bahwa pemerintah daerah dapat mengambil keputusan mengenai kenaikan gaji setelah berdiskusi dengan asosiasi pekerja.
Tidak hanya itu, rencananya pemerintah juga akan memberikan hak kepada petugas dinas pemadam kebakaran untuk membentuk asosiasi, yang sebelumnyadilarang karena khawatir terjadinya ketegangan antara asosiasi dengan dinas pemadam kebakaran. (AN/KN)
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|