Update Terakhir: 17:40 - 28 Mar 2012.

Seminar Jababeka Mengenai Peraturan Pemerintah Indonesia Terhadap Tenaga Kerja Asing

Penilaian Pengguna: / 0
JelekBagus 


(Bekasi-Jawa Barat) PT. Jababeka Infrastruktur, salah satu anak perusahaan PT. Jababeka Tbk. pengelola Kawasan Industri Jababeka Rabu (07/03), menyelenggarakan seminar "Peraturan Pemerintah Mengenai Tenaga Kerja Asing", di Hotel President Executive Club, Cikarang, bekasi, Jawa Barat, yang ditargetkan bagi perusahaan-perusahaan Jepang di sekitar kawasan.



Tampil sebagai pembicara dalam seminar, Kepala Bidang Perluasan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertnas) Nur Abdurrahman, Kepala Kantor Imigrasi kota Bekasi Heru Santoso, dan AKBP Direktorat Intelkam Sukardi.


Abdurrahman menjelaskan aturan bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Kabupaten Cikarang, terkait prosedur kepemilikan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan Surat Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA)


Masa berlaku IMTA selama setahun, dan dapat diperpanjang, atau diperbaharui kembali apabila RPTKA masa periodenya habis. Selain itu, TKA pemegang IMTA diwajibkan membayar Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan (DPKK) sebesar 100 dolar AS tiap bulannya, yang dapat dibayar melalui bank yang ditunjuk Pemerintah yaitu Bank Negara Indonesia (BNI).


TKA tidak menempati lebih dari satu jabatan, terkecuali jika ia menjabat sebagai Direktur, maka ia membutuhkan dua lembar Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS), dua lembar IMTA, dan dua lembar DPKK.


Selanjutnya, Santoso menjelaskan izin tinggal warga asing yakni jenis-jenis visa yang ada, serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan bagi perempuan asing yang menikah dengan pria warga Indonesia, seperti kelengkapan surat nikah.


Menurut AKBP Sukardi, sekitar 800.000 orang bekerja di tujuh Kawasan Industri sekitar Kabupaten Cikarang. Sukardi menjelaskan prosedur Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD), dan Surat tanda Melapor (STM) bagi warga asing.


"Untuk Visa Kunjungan Sementara, ketika mengunjungi sebuah pabrik ada kemungkinan bisa ditangkap. Apabila menggunakan Visa Bisnis, hingga batasan mana kegiatan bisnis dapat dilakukan?", ujar salah satu peserta seminar mengajukan pertanyaan. "Selama pengaju Visa Bisnis tidak menerima gaji atau upah dari kegiatan bisnis yang ia kerjakan di Indonesia," jawab Sukardi. (JS/IM)