Pajak Minuman Mirip Bir Rencananya Dinaikkan
Kamis, 17 Juli 2014 12:29
(Tokyo) Meningkatnya penjualan minuman mirip bir membuat pemerintah, dan koalisi partai yang berkuasa mempertimbangkan menaikkan pajak minuman mirip bir, dan disisi lain pajak untuk minuman jenis bir diturunkan.
Hal itu akan berdampak pada kenaikan harga minuman mirip bir, yang kemungkinan memicu adanya protes dari konsumen, yang mengalami kenaikan pajak konsumsi sebesar dua persen menjadi 10 persen mulai Oktober tahun 2013.
Pemerintahan Perdana Menteri, Abe Shinzo, dan koalisi partai yang berkuasa, yang dipimpin Partai Liberal Demokrat yang dipimpin Abe, merencanakan untuk menggabungkan cetak biru usulan pajak untuk tahun fiskal 2015, yang dijadwalkan akan selesai pada akhir tahun ini.
Pemerintah sendiri telah menaikkan tarif pajak konsumsi sebesar tiga persen poin menjadi delapan persen mulai 1 April silam, sebagai upaya memulihkan kesehatan fiskal Jepang yang kritis – yang terburuk di antara ekonomi-ekonomi negara maju.
Dalam sistem pajak saat ini, pajak untuk bir, dan minuman mirip bir bergantung pada berapa banyak produk tersebut yang mengandung jelai. Tingkat pajak pada bir adalah 77 yen untuk botol 350 milimeter, sementara untuk “happoshu” bir rendah jelai adalah 47 yen, dan pada “bir kategori ketiga” hanya 28 yen.
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
