Pembatasan Ekspor Mineral Berlanjut Meski Diprotes Jepang

(JAKARTA – Indonesia) Penerbitan Peraturan Menteri tentang pembatasan ekspor bijih mineral memicu protes dari dalam dan luar negeri, termasuk Jepang sebagai importir utama. Meski demikian, pemerintah bersikukuh bahwa kebijakan itu patut dilanjutkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang baru ditunjuk, Susilo Siswoutomo, Jumat (18/01) menyatakan, walaupun menghadapi protes, pemerintah tetap pada rencana semula untuk meningkatkan nilai tambah sektor hulu dan menuju penghentian ekspor bijih mineral mentah secara total pada 2014.


Salah satu importir utama mineral Indonesia adalah Jepang yang membeli bauksit, nikel dan tembaga. Di antara bahan mineral tersebut, nikel adalah komoditas terbesar. Pada 2011 Indonesia memasok 1,95 juta ton atau sekitar 53% kebutuhan Negeri Sakura. Data hingga November 2012 menunjukkan, total impor nikel Jepang mencapai 4,25 juta ton.


Tak hanya pembatasan, ekspor mineral juga akan dikenai pajak 20%. Jepang khawatir pembatasan pasokan dari Indonesia akan berdampak negatif pada industri dan akhirnya membuat biaya produksi membubung. Selain itu berkurangnya pasokan tembaga dikhawatirkan juga akan mematikan industri pemurnian di Jepang. Negara tersebut merupakan pusat pemrosesan biji tembaga, selain Eropa dan AS.


Sempat terjadi saling ancam antara Indonesia dan Jepang terkait ekspor mineral. Jepang secara informal menyampaikan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan memotong impor kertas fotokopi dari Indonesia jika pembatasan tetap dilaksanakan. Lebih jauh, Jepang bahkan mengisyaratkan untuk mengadukan masalah ini ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).


Pejabat ESDM menanggapi hal itu justru dengan mengeluarkan kontra ancaman berupa penghentian pasokan gas alam. Posisi tawar Indonesia cukup tinggi mengingat Jepang adalah pembeli gas alam terbesar dari Indonesia.


Sementara itu, dari dalam negeri, Asosiasi Nikel Indonesia (ANI) telah mengajukan protes dengan meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan peninjauan ulang atas Permen No 7/2012. ANI menganggap syarat pembangunan pabrik pengolahan sulit dipenuhi karena memakan biaya besar, apalagi banyak perusahaan tambang yang merugi akibat penghentian produksi.


Permen tersebut kemudian direvisi dengan Permen No 11/2012 yang mengijinkan ekspor bagi perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) ESDM. Rekomendasi bisa diperoleh jika perusahaan memiliki status clean and clear, telah menyelesaikan pembayaran ke negara serta mengajukan rencana kerja pengolahan mineral di dalam negeri.


Pada perkembangan terakhir, tujuh perusahaan, termasuk PT Aneka Tambang (Antam) telah mulai membangun pusat pemrosesan (smelter), sedangkan 154 perusahaan lain telah mengirim proposal ke pemerintah untuk membangun smelter sendiri.


Indonesia merupakan produsen nikel terbesar di dunia dengan volume ekspor 33 juta ton nikel, senilai 50 miliar dolar AS pada 2011. Ekspor bijih nikel melonjak tajam dari 4 juta ton pada 2008 menjadi sekitar 33 juta ton pada 2011. Lonjakan serupa juga terjadi pada bijih bauksit khususnya pada 2011 yang mencapai sebesar 40 juta ton, meningkat 5 kali dibanding di 2008.


Sedangkan ekspor konsentrat tembaga ke Jepang pada 2010 mencapai 526.044 ton, mengalami penurunan pada 2011 akibat gempa Sendai menjadi 362.971 ton. (BN)

Hak Cipta © 2013 HALO Jepang! HArian onLine indOnesia - Jepang. Dilindungi oleh Undang-undang