Pencatut Merek Lexus Kalah Dalam Persidangan
Jumat, 04 Januari 2013 00:19
(JAKARTA – Indonesia) Setelah mengajukan gugatan terhadap merek Lexus HPS 102 sejak September silam, akhirnya Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menetapkan Toyota Motor Corporation sebagai pemilik sah merek dagang Lexus.
Pengadilan Niaga Rabu (02/01) memenangkan gugatan Toyota Motor Corporation terhadap Stanley Ang, pengusaha lokal pemilik merek Lexus HPS 102. Majelis hakim menilai Lexus merupakan merek dagang yang telah didaftarkan terlebih dahulu pada kelas barang 06 di tahun 1992 dan diperbarui pada 2002.
Lexus HPS 102 baru didaftarkan pada 25 Oktober 2011 di kelas barang 06, meliputi barang pelat seng, lembaran besi dan kawat besi.
Putusan majelis hakim ini sejalan dengan UU Merek No. 15 tahun 2001 pasal 6 (1) huruf a yakni permohonan sertifikat merek tidak dapat dilakukan jika merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.
Kuasa hukum Toyota, Budianto dari Kantor Hukum George Widjojo & Partners mengaku puas dengan putusan meskipun dalil keterkenalan merek dagang tidak digunakan sebagai pertimbangan di pengadilan.
Sidang pembacaan putusan perkara tidak dihadiri Bachtiar Simatupang, kuasa hukum tergugat dari Kantor Hukum Salim Halim. Jatuhnya putusan ini memberikan tergugat waktu 14 hari untuk pengajuan kasasi. Jika tidak ada langkah hukum, keputusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap untuk memerintahkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk menghapus merek Lexus HPS 102.
Bukan kali ini saja Toyota menghadapi sengketa merek. Sebelumnya telah ada sidang sengketa dengan PT Lexus Daya Utama, produsen penghancur kertas, juga dengan helm merek lexus. Pada April 2012 silam Toyota juga telah memenangkan perkara pembatalan merek Toyoko milik pengusaha lokal Tjong Lie Jun.
Jika melihat database online milik Ditjen HAKI, ternyata masih banyak pengguna merek Lexus selain Toyota Motor Corporation. Bukan tidak mungkin sengketa akan berulang terus jika Ditjen HAKI tidak meningkatkan kecermatan dalam pendaftaran merek dagang.
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
