Dituntut Hukuman Mati Pria Aichi Niat Sumbang Organ Tubuh
Rabu, 15 April 2015 12:26
(Jakarta) Pria asal Prefektur Aichi yang sedang menjalani persidangan terkait kasus perdagangan narkoba berencana menyumbangkan organ tubuhnya untuk warga Indonesia yang membutuhkan jika dinyatakan bersalah dan mendapat vonis hukuman mati.
Kawada Masaru (73 tahun) ditangkap di Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat pada 22 November tahun 2014 setelah petugas Bea dan Cukai menemukan narkoba berupa methamphetamine sebanyak 2.35 kilogram dalam tasnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pariaman hari Selasa (14/04), Kawada menyatakan dirinya tidak tahu kalau membawa narkoba pada saat ditangkap di bandara.
“Saya terkejut ketika tiba di Padang dan langsung ditangkap,” ungkapnya.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa seorang pria yang diidentifikasi sebagai Edward Mark yang mengaku sebagai staf World Bank mengirimkan email ke Kawada pada bulan November dan memintanya pergi ke Makao, yang semua biayanya termasuk tiket pesawat, akomodasi dan biaya perjalanan sebesar US$ 500.
Selanjutnya di Makao dirinya bertemu dengan seorang wanita asal Cina yang memintanya menitipkan tas untuk temannya di Padang.
Dalam persidangan Kawada menjelaskan dirinya telah memeriksa tas itu dan tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan, dan melanjutkan perjalanan ke Padang melalui Kuala Lumpur.
Dirinya baru menyadari kalau membawa narkoba setelah petugas bea dan cukai di Padang menangkapnya dan menyita tas yang dibawanya.
Persidangan Kawada ditunda sampai 28 April guna mendengarkan tuntutan hukuman dari jaksa penuntut. Jika terbukti bersalah kemungkinan akan dijatuhi hukuman mati.
Dalam surat wasiat yang ditulis dalam Bahasa Jepang dan Indonesia, Kawada menyatakan,”Jika saya terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman lima tahun atau lebih, sudah pasti tidak bisa kembali ke Jepang dan kemungkinan besar akan meninggal di Indonesia.”
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
| BERITA SOSIAL & PENDIDIKAN LAINNYA |
