Update Terakhir: 05:06 - 27 Jun 2011.

Gaji PNS Jepang Dipotong 7,8% Untuk Biayai Program Rekonstruksi

Penilaian Pengguna: / 0
JelekBagus 

(Tokyo-Jepang) Kabinet Perdana Menteri Kan Naoto Jumat (03/06) dalam rapat kabinet, menetapkan rancangan undang-undang reformasi pegawai negeri sipil, yang menyatakan sampai bulan Maret 2014 gaji pegawai negeri akan dipotong sebesar 7,8 persen.

Bila jadi diimplementasikan pada bulan Juli, pemerintah rencananya akan mengalokasikan anggaran sebesar 200 miliar yen, yang merupakan pengalihan dari pemotongan gaji pegawai, dan akan digunakan untuk program rekonstruksi wilayah yang dilanda bencana gempa, dan tsunami pada 11 Maret silam.

Rancangan Undang-undang itu juga memperbolehkan pegawai negeri untuk menegosiasikan gaji, dan jam kerja mereka, serta menghapuskan Badan Kepegawaian Negara (Jinji In/NPA), dan sistem rekomendasi gaji tahunan.

Selanjutnya akan didirikan lembaga, dan badan pemerintah yang baru, guna menangani negosiasi pegawai, dan mengawasi hubungan kepegawaian di lingkungan pemerintah. (YD/KN)