Update Terakhir: 17:40 - 28 Mar 2012.

LDP Buat Draft RUU Untuk Perampingan Jumlah Prefektur Jadi 10

Penilaian Pengguna: / 1
JelekBagus 

(Tokyo-Jepang) Partai Liberal Demokrat (Jimin To/LDP) Senin (12/03) memperlihatkan rancangan undang-undang untuk merampingkan jumlah Prefektur di Jepang dari 47 menjadi 10 Prefektur, dengan wewenang yang lebih besar dengan target meningkatkan desentralisasi.

Rancangan undang-undang itu juga menargetkan ditransfernya sejumlah kerja administratif dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, kecuali yang terkait dengan isu nasional, dan bila terjadi krisis nasional, serta memperbolehkan mendapatkan sumber pembiayaan independen.

Selanjutnya LDP akan melakukan pembahasan rancangan undang-undang itu dalam gugus tugas internal yang menangani reorganisasi prefektur ke pemerintah daerah yang lebih besar, dan selanjutnya mengajukan ke parlemen secepatnya.

LDP membuat rancangan undang-undang ini sebagai antisipasi meningkatnya popularitas kelompok politik yang dipimpin Walikota Osaka Hashikoto Toru, karena menghimbau dilakukannya desentralisasi drastis dengan merampingkan jumlah prefektur menjadi otoritas lokal yang lebih besar. (KN/Arry)