Update Terakhir: 07:55 - 12 Jul 2012.

Sistem Baru Registrasi Warga Asing Di Jepang Berlaku Mulai Hari Ini

Penilaian Pengguna: / 2
JelekBagus 

(Tokyo-Jepang) Sistem registrasi terbaru bagi warga asing yang tinggal di Jepang berlaku sejak Senin (09/07), dalam sistem baru ini maka warga asing yang masa tinggalnya di Jepang lebih dari tiga bulan akan dimasukkan dalam sistem registrasi yang sama dengan warga Jepang.

Sistem terbaru, yang merupakan amandemen atas Undang-undang Imigrasi, juga tidak memberlakukan lagi Kartu registrasi orang asing (alien registration card) yang digunakan selama 60 tahun terakhir.

Perubahan terhadap Undang-undang Imigrasi, dan Peraturan mengenai Registrasi warga ditujukan untuk menyatukan administrasi bagi warga asing dibawah penanganan pemerintah pusat, dan meningkatkan upaya penindakan terhadap warga asing yang menetap secara tidak sah.

Sebelumnya kantor pemerintah daerah sering mengeluh, karena sukarnya melakukan registrasi terhadap warga asing yang alamatnya sering berpindah tanpa terlebih dahulu melakukan pemberitahuan.

Namun berdasarkan Undang-undang baru, bila warga asing tidak melaporkan perubahan alamat dalam 14 hari, maka akan dikenakan denda sebesar 200,000 yen, dan bila tidak melapor dalam waktu 90 hari maka status tinggalnya akan dicabut.

Menurut Kementerian Kehakiman sistem baru akan meningkatkan kenyamanan bagi warga asing yang legal, karena masa tinggal akan diperpanjang menjadi lima tahun, dari yang berlaku saat ini selama tiga tahun, dan juga mereka tidak diwajibkan mengurus ijin masuk bila nantinya keluar selama setahun dan kembali Jepang.

Sejumlah pendukung warga asing mengkritik langkah ini, yang dinilai meningkatkan beban prosedural bagi warga asing, dan membuat semakin ketatnya kontrol pemerintah pusat, serta bertentangan dengan ide penciptaan masyarakat multikultural.

Sementara untuk menindak pekerja ilegal, sistem baru juga mewajibkan perusahaan untuk memeriksa apakah warga asing pencari kerja memiliki ijin yang layak melalui kartu registrasi, didalamnya menjelaskan tentang berhak tidaknya pemegang kartu untuk bekerja.

Jika perusahaan mempekerjakan warga asing yang tidak boleh bekerja di Jepang, maka pimpinan/pemilik perusahaan akan dihukum penjara maksimal selama tiga tahun, atau dikenakan denda maksimum 3 juta yen.

Sistem baru juga ditujukan untuk memberantas pernikahan palsu. Warga asing yang menikah dengan warga Jepang, atau warga asing yang memiliki ijin menetap permanen kemungkinan akan kehilangan status tinggalnya bila tidak melakukan aktivitas normal sebagai pasangan selama enam bulan.

Sampai akhir tahun 2011, Kementerian Kehakiman mencatat ada 2,079,000 warga asing yang terdaftar di Kantor Imigrasi.

Berdasarkan sistem baru, kartu ijin tinggal diberikan kepada warga asing yang menetap di Jepang secara sah, dan berbeda dengan alien registration card, hanya ditujukan bagi warga asing yang masa tinggalnya lebih dari 90 hari. (KN/Arry)