Merek Yumi Katsura Citra Mulia Digugat Pengusaha Tokyo

(JAKARTA – Indonesia) Penyelewengan merek baju pengantin, Yumi Katsura oleh pengusaha lokal PT Citra Mulia mendorong Yumi Katsura International Co, Ltd untuk mengajukan pembatalan merek ke pengadilan niaga Jakarta.

Perusahaan yang berpusat di Tokyo ini melalui Kuasa Hukum, Mansur Alwani mengajukan pembatalan merek Yumi Katsura oleh Citra Mulia karena secara pokok memiliki kesamaan dengan merek Jepang.


Permasalahan bermula pada September 2012, ketika permohonan merek Yumi Katsura International ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) terhambat akibat merek sudah terdaftar atas nama Citra Mulia.


Hal ini membuat Yumi Katsura International menggugat Citra Mulia atas penyelewengan merek berdasarkan pasal 68 ayat 2 jo pasal 6 ayat 3 huruf a dan pasal 4 UU No. 15 tahun 2001 tentang merek dagang.


Jika melihat situs Ditjen HAKI tentang merek, Citra Mulia memang lebih dahulu mendaftarkan merek Yumi Katsura dengan IDM000296246 sejak 2 Maret 2011. Sementara Yumi Katsura International menyusul terdaftar pada nomor IDM000378248 pada 7 Desember 2012. Keduanya sama-sama masuk kelas barang 44 yakni penyewaan pakaian pengantin (bridal).


Namun secara internasional, Yumi Katsura telah cukup terkenal terbukti dengan telah terdaftar di Jepang No. 30448930 sejak tahun 1995 dan Amerika Serikat No. 1.352.934 pada tahun 1985.


Sidang dengan agenda penyampaian tanggapan dari Yumi Katsura International telah digelar Senin (11/02), namun kuasa hukum Mansur Awali belum bisa memberikan pernyataan perkembangan kasus ini. Rencananya sidang akan kembali digelar pada Senin (25/02) mendatang.


Kasus sengketa merek cukup sering terjadi di Indonesia, kasus-kasus sebelumnya antara lain dialami Edifice Casio, Toyota, Gunze serta Lexus.

Hak Cipta © 2013 HALO Jepang! HArian onLine indOnesia - Jepang. Dilindungi oleh Undang-undang