Undang-undang Pendanaan Patungan Disahkan


(Tokyo) Majelis Tinggi memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-undang yang mempromosikan pendanaan patungan atau “crowdfunding”, agar perusahaan pemula dapat mengumpulkan dana dengan menjual saham yang tidak terdaftar di bursa saham melalui internet.


Rancangan Undang-undang Pendanaan Patungan merevisi Undang-Undang Bursa dan Instrumen Keuangan yang menurunkan modal minimum dari 50 juta yen menjadi 10 juta yen untuk entitas yang dapat menjadi perantara untuk saham perusahaan pemula yang tidak terdaftar melalui skema pendanaan patungan.


Namun Undang-undang itu juga membatasi investasi investor di perusahaan pemula maksimum sampai 500 ribu yen, guna mencegah investasi berlebihan di perusahaan beresiko tinggi.


Selain itu, Undang-undang Pendanaan Patungan mengurangi keterbukaan informasi dan beban lainnya bagi perusahaan yang menerbitkan saham tidak terdaftar di bursa.


Tapi di sisi lain, dokumen yang diserahkan untuk mendaftarkan saham akan disederhanakan guna mendorong perusahaan pemula mendaftar di bursa saham.


Dalam masa pembahasan revisi Undang-undang, sejumlah komite parlemen terkait mengadopsi resolusi yang mendesak Badan Layanan Keuangan untuk melakukan supervisi terhadap perusahaan broker, dan memberikan peringatan bagi investor guna mencegah terjadinya penipuan penjualan saham yang tidak terdaftar.


Menanaggapi desakan itu, Badan Jasa Keuangan menyatakan akan memasukan usulan yang disampaikan dalam berbagai peraturan yang dibuat dimasa depan.

Saat ini, ada lima perusahaan di Jepang yang mengelola platform crowdfunding yang sering digunakan untuk pendanaan patungan, yakni Kickstarter, Campfire, Gofundme, Indiegogo, Readyfor.