Pemerintah Jepang Usulkan Pembentukan Cabang Baru Bagi Anggota Wanita Keluarga Kekaisaran
(TOKYO-Jepang) Pemerintah Jepang Jumat (05/10) mengajukan usulan agar anggota wanita keluarga kekaisaran dapat membuat cabang keluarganya sendiri setelah menikah dengan warga biasa, ditengah kekhawatiran semakin berkurangnya jumlah anggota keluarga kekaisaran, dan beratnya beban kaisar.
Namun dalam usulan yang diajukan pemerintah, itu hanya berlaku untuk anak perempuan dan cucu perempuan kaisar.
Dalam Undang-undang Rumah Tangga Kekaisaran ditetapkan anggota wanita keluarga kekaisaran harus melepaskan statusnya setelah menikah dengan warga biasa.
Saat ini, diantara 21 anggota keluarga kekaisaran dibawah Kaisar Akihito, ada delapan wanita yang belum menikah, termasuk Putri Aiko (10 tahun), anak Putra Mahkota Naruhito dan Putri Masako, juga dua anak perempuan Pangeran Akishino, Putri Mako (20 tahun), dan Putri Kako (17 tahun).
Usulan pemerintah, yang mengklarifikasi sejumlah poin mengenai status anggota wanita keluarga kekaisaran, juga menyampaikan wacana tentang pemberian status keluarga kekaisaran kepada suami, dan anak dari putri yang membuat cabang keluarganya.
Dalam usulan itu disebutkan ide mempertahankan status Putri setelah menikah dengan warga biasa, akan membuat mereka bisa tetap terlibat dalam kegiatan keluarga kekaisaran kemungkinan susah untuk diterapkan, mengingat konstitusi Jepang menetapkan semua warga sama di depan hukum.
Usulan pemerintah juga berisi saran untuk memberikan status pegawai pemerintah bagi anggota wanita keluarga kekaisaran, agar mereka bisa tetap terlibat dalam kegiatan kekaisaran.
Dalam penciptaan sistem baru, dalam usulan disebutkan pemerintah akan memastikan opini para anggota wanita keluarga kekaisaran akan diakomodasi, dan sistem baru tidak akan menjadi halangan bagi perkawinan mereka.
Pemerintah juga akan menerima komentar dari khalayak mengenai usulan itu dalam jangka waktu dua bulan, yang bertujuan untuk memperbaiki rancangan amandemen Undang-undang Rumah Tangga Kekaisaran, dan selanjutnya mengajukannya dalam sesi sidang parlemen tahun depan, ungkap Sekretaris Kabinet Fujimura Osamu.
Permasalahan mengenai status anggota wanita keluarga kekaisaran kian menjadi fokus pembicaraan, karena ada kekhawatiran keluarga kekaisaran tidak mampu mempertahankan kegiatan rutinnya mengingat jumlah anggota wanita melampaui anggota pria.
Usulan yang diajukan pemerintah mendapat tanggapan positif dari Badan Rumah Tangga Kaisar. Salah seorang pejabat Badan Rumah Tangga menyatakan sangat penting pemerintah melakukan revisi guna mengantisipasi penurunan jumlah anggota keluarga kekaisaran.
Sementara pejabat lainnya mengungkapkan harapan agar pembahasan masalah itu bisa dapat lebih maju, setelah pemerintah mengumpulkan opini dari warga.
Namun pejabat lain menyampaikan ketidak pastian atas ide yang diusulkan pemerintah. "Mungkin akan sulit untuk menetapkan satu keputusan mengenai Undang-undang Rumah Tangga Kaisar, karena adanya berbagai opini."
Pemerintah Perdana Menteri Noda Yoshihiko pada bulan November tahun 2011 menyatakan pembentukan cabang keluarga oleh anggota wanita akan diperbolehkan, dan dalam menyusun usulan, telah berkonsultasi dengan 12 ahli antara bulan Februari sampai Juli tahun ini.
Diantara 12 ahli yang dimintai pendapatnya, beberapa menyuarakan kekhawatiran mengenai pembentukkan cabang keluarga oleh anggota wanita keluarga kekaisaran, dengan alasan akan adanya kaisar dari garis ibu, dan bukannya dari garis bapak. Namun sebagian besar mendukung ide anggota wanita keluarga kekaisaran terus terlibat dalam kegiatan kekaisaran setelah mereka menikah.
Okudaira Yasuhiro, profesor kehormatan di Universitas Tokyo menyatakan, pembahasan harus ditekankan pada peran yang diharapkan pada peran kaisar dan anggota keluarganya di dalam masyarakat Jepang, bahkan hal itu sebaiknya dibahas sebelum membahas rencana pembentukkan cabang keluarga anggota wanita.
"Tidak ada penjelasan mengenai turunnya jumlah anggota keluarga kekaisaran akan berpengaruh pada warga Jepang," ujar Okudaira. "Kemungkinan pemerintah berupaya menjaga agar para anggota wanita tetap didalam keluarga kekaisaran, agar mereka bisa menjadi pewaris tahta di masa depan."
Dalam Undang-undang Rumah Tangga Kekaisaran yang saat ini berlaku, hanya keturunan pria Kaisar saja yang diperbolehkan mewariskan mahkota.
Namun, pejabat pemerintah menyatakan, usulan ini disusun terpisah dari isu pewarisan tahta. (KN/Arry)
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
