KemenKes Himbau Larangan Merokok di Ruang Publik

(Tokyo) Tim Kementerian Kesehatan merilis laporan yang isinya menghimbau “Pelarangan 100 persen” merokok dalam ruang publik termasuk restoran, dan juga mengeluarkan peringatan bahwa merokok secara pasif akan meningkatkan resiko kanker paru-paru.


Langkah ini menindaklanjuti kebijakan Pemerintahan Perdana Menteri Abe Shinzo, yang telah mengungkapkan keinginan untuk memberantas aktifitas merokok pasif di Jepang menjelang penyelenggaraan Olimpiade dan Paralimpiade Tokyo 2020.


Laporan yang dirilis Rabu (31/08) dan diberi judul “Buku Putih Tembakau” merupakan revisi pertama dari versi yang dirilis 15 tahun silam, dan didalamnya Kementerian Kesehatan untuk pertamakalinya mengkategorikan hubungan sebab akibat antara penyakit kanker paru-paru dan merokok pasif kedalam empat level resiko, yang merujuk pada data lama.


Hubungan sebab akibat antara merokok pasif dan penyakit seperti kanker paru-paru, serangan jantung, emboli selebral atau bekuan darah yang masuk ke otak, dan asma yang diderita anak kecil di masukan dalam level 1, yang merupakan tingkatan paling beresiko.


Sampai saat ini, Kementerian Kesehatan hanya menyatakan pelarangan penuh merokok sangat diharapkan khususnya di semua ruang publik, namun laporan itu menyatakan penyediaan ruang merokok tidak mencegah menyebarnya asap rokok dan bahkan menyebabkan efek merokok pasif diantara para petugas kebersihan.


Jepang harus menargetkan “Pelarangan 100 persen merokok di dalam ruangan”, dan bukannya membuat ruangan khusus untuk merokok. Selain itu, laporan juga berisi sejumlah rujukan dari oerkiraan World Health Organisation yang menunjukan merokok pasif telah menyebabkan kematian sekitar 15.000 orang per tahunnya di Jepang, yang menjadikannya sebagai salah satu negara dengan upaya pencegahan paling buruk dalam menghadapi merokok pasif.