Gunakan Ganja, Pelajar Jepang Divonis 6 Bulan Penjara

(Bali-Indonesia) Pelajar Jepang Yoshioka Ryusei (17), Kamis (18/10) divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas dakwaan mengkonsumsi ganja.

Dalam sidang terbuka itu, Yoshioka mengaku telah menggunakan narkotika sejak satu tahun terakhir dengan cara dibungkus di dalam rokok, dan dihisap.

Pada awal Agustus, Yoshioka ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar karena kedapatan membawa ganja seberat 2,61 gram, di depan SPBU di Jalan Teuku Umar Barat sekitar pukul 14.35 WITA.

Yoshioka mengaku telah membeli ganja itu dari pemuda Bali bernama Putu, yang hingga sekarang masih dalam pengejaran .

Sebelumnya, Senin (8/10) silam dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Yoshioka dituntut 1 tahun penjara atas pelanggaran pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kejahatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata”, ujar Hakim Gunawan Tri Budiono dilansir dari media lokal. (RP/MR)

Hak Cipta © 2013 HALO Jepang! HArian onLine indOnesia - Jepang. Dilindungi oleh Undang-undang