Bawa Ganja, Polisi Tangkap Warga Jepang

(DENPASAR-Indonesia) Warga negara Jepang, Watanabe Shinichi berusia 35 tahun ditangkap karena kedapatan membawa ganja dalam tasnya. Menurut media lokal setempat, Watanabe ditangkap dalam razia yang digelar Polresta Denpasar, Badan Narkotika Kabupaten Kabupaten Badung dan Badan Narkotika Nasional pada Minggu dini hari silam.

Watanabe ditangkap saat berpesta di salah satu tempat hiburan malam, Boshe di Jalan By Pass Ngurah Rai Kuta. Petugas menemukan barang bukti satu bungkus ganja seberat 0,72 gram. Saat ini, Watanabe berstatus tersangka dan ditahan di Polresta Denpasar.

Kasat Narkoba Polresta Denpasar Komisaris Polisi I Wayan Suarda mengatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan dan akan terus menelusuri darimana tersangka mendapatkan ganja.

"Sejauh ini kita masih terus menelusuri darimana dia dapatkan ganja," ungkapnya saat dihubungi HaloJepang.com, Kamis 27 Desember.

Menurut Wayan, pihaknya sudah menghubungi Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar terkait hal ini. Dia juga menambahkan jika kasus warga Jepang yang ditangkap karena obat-obatan terlarang cukup jarang terjadi.

"Saya rasa kalau baru-baru ini, hanya ini saja," tandasnya.

Watanabe, kata Wayan akan menjalani masa penahanan selama 20 hari sebelum kasusnya dibawa ke pengadilan.

Sementara itu, menurut keterangan Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar, mereka telah bertemu dengan tersangka pada Minggu 23 Desember silam. Mereka mengatakan akan memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk bantuan hukum. Namun, tetap akan mengikuti apapun keputusan pengadilan nantinya.

Menurut data Konsulat Jepang di Denpasar, ini adalah kasus kedua penangkapan warga Jepang karena narkoba selama tahun 2012. Sebelumnya pernah terjadi penangkapan warga Jepang berusia 17 tahun karena membawa ganja seberat 2,61 gram. (Mei/BB/KJ)

Hak Cipta © 2013 HALO Jepang! HArian onLine indOnesia - Jepang. Dilindungi oleh Undang-undang