Jepang Jajaki Kerjasama di Bidang Pertahanan


(JAKARTA-Indonesia) Selama 55 tahun terjalinnya hubungan diplomatik Indonesia dan Jepang, kerjasama kedua negara lebih didominasi di bidang ekonomi, namun situasi terkini di Laut Cina Timur memicu Jepang membuka opsi kerjasama di bidang pertahanan dengan Negara-negara tetangga, termasuk Indonesia.


Kepala Staf Pasukan Bela Diri Darat (Rikujo Jieitai/JGSDF) Kimizuka Eiji Selasa (29/01) silam berkunjung ke kantor Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjajaki kerjasama di bidang pertahanan.


Dalam kesempatan itu, Kimizuka mengusulkan lima bentuk kerjasama yakni pembekalan pendidikan dan pelatihan, peningkatan sumber daya manusia dalam militer, pengembangan industri yang berhubungan dengan perta-hanan, aksi perlawanan terhadap teroris, dan penanggulangan bencana.


“Kedua negara sepakat hubungan bilateral sangat baik, erat, dan akan terus ditingkatkan, khususnya di bidang pertahanan dan militer,” ujar Kimizuka usai ber-temu Presiden Yudhoyono. “Kami harap ke depannya semakin banyak tentara Indonesia yang menjalani pelatihan di Jepang.”


Selain menemui Presiden Yudhoyono, Kimizuka juga berkunjung ke Markas Besar TNI di Cilangkap, Pusat Misi Pemeliharaan Perdamaian TNI (PMPP TNI) di Sentul, dan Makopassus Cijantung.


Kunjungan Kimizuka, menjadi tindak lanjut kunjungan PM Abe Shinzo ke Indonesia dua pekan lalu, yang menyampaikan maksudnya untuk mempererat hubungan kedua negara di bidang militer, guna menjaga kestabilan kawasan Asia-Pasifik.


Abe yang juga Ketua Umum Partai Liberal Demokrat (LDP/Jimin-To), nampaknya serius memperluas pengaruhnya ke sejumlah negara, seiring dengan memanasnya hubungan Jepang dengan Cina terkait kepemilikan kepulauan Senkaku.


Setelah terpilih kembali menjadi perdana menteri pada bulan Desember silam, Abe banyak menetapkan kebijakan baru, termasuk di bidang pertahanan. Sa-lah satunya keinginan untuk mengamandemen pasal 9, yang menjadi landasan politik Jepang sejak berakhirnya PD II.


Dalam penyusunan konstitusi pasca Perang Dunia II, yang juga melibatkan AS, Jepang dilarang untuk memiliki senjata dan ikut dalam perang, atau dengan kata lain tidak memihak dan bersikap netral, serta tidak memberikan pengaruh kepada negara di sekitarnya. Pasal 9 juga menjadi alasan utama Jepang lebih mengembangkan kerjasama ekonomi dengan negara tetangga, dibandingkan kerjasama militer.


Ide untuk mengamandemen pasal 9 telah ada sejak dulu, namun kembali memanas setelah terjadinya konflik dengan Cina, dan pemotongan anggaran AS di berbagai sektor mulai Januari 2013. Namun, nampaknya hal ini membutuhkan usaha keras, karena untuk melakukannya dibutuhkan persetujuan 2/3 anggota parlemen.


Hak Cipta © 2013 HALO Jepang! HArian onLine indOnesia - Jepang. Dilindungi oleh Undang-undang