KemenKes Bahas Pelonggaran Kualifikasi Perawat

(Tokyo) Kualifikasi bagi perawat rencananya akan diperlonggar guna mengantisipasi kekurangan tenaga kerja di sektor perawatan kesehatan. Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja dan Kesejahteraan sedang mempertimbangkan kemungkinan mempermudah standar kualifikasi ujian atau membuat standar kualifikasi baru yang lebih mudah.


Menurut sumber di Kementerian Kesehatan, saat ini sedang dilakukan peninjauan kemungkinan untuk menerima lebih banyak tenaga kerja asing di sektor perawatan kesehatan, dengan cakupan bidang lebih luas, dan diperkirakan pada tahun fiskal 2025 dibutuhkan sekitar satu juta perawat.


Berdasarkan sistem yang berlaku saat ini, ada tiga kualifikasi untuk perawat, pertama ialah perawat bersertifikat. Sementara dua kualifikasi lainnya dibagi dalam dua tahap, yang tergantung pada jam pelatihan, pertama bagi yang sudah menyelesaikan kursus dasar selama 130 jam, dan lainnya yakni yang telah mengikuti kursus lanjutan selama 450 jam.


Untuk selanjutnya, Kementerian Kesehatan dihadapkan pada dua pilihan, pertama melonggarkan persyaratan untuk mendapatkan sertifikat bagi yang sudah menyelesaikan kursus dasar, agar sertifikasi bisa didapat dalam waktu yang lebih singkat, atau membuat sertifikasi baru untuk periode kursus yang lebih singkat.


Dengan membuat standar kualifikasi yang lebih longgar, dengan target para pekerja kurang berpengalaman, Kementerian Kesehatan bermaksud memperbolehkan pekerja dari berbagai latar belakang, termasuk orang dewasa dan wanita yang sudah menyelesaikan masa pengasuhan anak, untuk bekerja di sektor perawatan kesehatan.


Rencananya dalam bulan ini, tim ahli baru akan dibentuk guna membahas rencana itu.


Di sisi lain, Kementerian Kesehatan juga mempertimbangkan para pelajar asing yang belajar di Jepang, setelah lulus dapat bekerja jika bisa mendapatkan kualifikasi perawat bersertifikat, atau kualifikasi lainnya.


Berdasarkan sistem yang berlaku saat ini, warga asing dengan status tinggal untuk bekerja hanya terbatas bagi profesi khusus seperti tenaga pengajar di Universitas.


Namun Kementerian Tenaga Kerja, bekerjasama dengan Kementerian dan Lembaga Pemerintah terkait lainnya, akan membahas revisi Undang-undang Pengakuan Pengungsi dan Pengendalian Imigrasi, agar memudahkan para warga asing yang mempunyai sertifikat perawat dan lainnya dapat bekerja di Jepang.


Sejak tahun fiskal 2008, para kandidat perawat dari luar negeri telah berdatangan ke Jepang, yang merupakan bagian dari kesepakatan kemitraan ekonomi. Namun, sejauh ini Pemerintah Jepang hanya menerima dari tiga negara dan jumlah yang berminat untuk bekerja sebagai perawat hanya sekitar 700 orang.


Rencananya Kementerian juga mempertimbangkan untuk menggunakan sistem kerja magang teknis bagi warga asing seperti yang dilaksanakan di industri seperti pertanian, kehutanan, perikanan dan manufaktur, di sektor perawatan kesehatan.