Aturan Pemilihan Dirubah, Lokasi TPS Bisa di Mal & Stasiun

(Tokyo) Parlemen mengesahkan undang-undang revisi yang memungkinkan pemilih dapat memberikan suara mereka dalam pemilihan baik nasional maupun lokal pada Tempat Pemungutan Suara yang berlokasi di stasiun kereta dan kompleks komersial seperti pusat perbelanjaan.


RUU yang disponsori pemerintah ini merevisi Undang-undang Pemilihan Umum yang disahkan dalam Sidang Paripurna Majelis Tinggi dengan dukungan dari Partai Liberal Demokrat dan mitra koalisinya, Partai Komeito, serta Partai Demokrat dan partai oposisi lainnya.


Undang-undang revisi ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pemilih, dan juga memungkinkan pemerintah daerah memperpanjang jam pemungutan suara bagi para warga yang ingin memilih sebelum hari pemilihan.


Berdasarkan undang-undang yang direvisi, pemerintah daerah dapat membuka TPS hingga dua jam sebelum saat pemilihan yang ditetapkan pada pukul 8.30 pagi atau menutupnya dua jam setelah pukul 8.00 malam.


Revisi ini mulai berlaku pada 19 Juni, yang berarti akan diterapkan untuk pemilihan anggota Majelis Tinggi pada musim panas tahun ini.


Menurut undang-undang yang telah direvisi, pemerintah daerah nantinya dapat mengatur Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada hari pemilu di lokasi keramaian seperti stasiun kereta, pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya, selain TPS yang sudah dipergunakan saat ini.


Saat ini, para pemilih hanya diperbolehkan memberikan suara pada hari pemilihan di satu tempat, biasanya sekolah atau kantor pemerintahan di lingkungan tempat mereka tinggal, yang telah ditunjuk oleh Komisi Pelaksana Pemilu.


Di beberapa kota, para pemilih bahkan sudah dapat memberikan suara sebelum hari pemilihan di kompleks komersial dan tempat lainnya, tapi tidak pada hari pemungutan suara.


Perubahan Undang-undang ini bertepatan dengan hari pemberlakuan penurunan usia pemilih dari 20 tahun menjadi 18 tahun. Dengan langkah itu, sekitar 2,4 juta orang yang berusia 18 dan 19 tahun berhak menjadi pemilih.