WNI di Prefektur Aichi Ditangkap Polisi Karena Operasikan Bank Ilegal [08/11-17:20]

(Aichi-Jepang) Kepolisian Prefektur Aichi, Senin (07/11), menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) karena telah mengoperasikan bank ilegal di Kota Nishio, Prefektur Aichi.


Saat diinterogasi polisi, Ping Kong (41 tahun) mengaku telah mengoperasikan bank ilegal sejak Agustus 2008, dan selama kurun waktu tiga tahun telah mengirimkan uang lebih dari 400 juta yen ke Indonesia.


Menurut keterangan polisi, Ping Kong dibantu oleh dua orang temannya yang juga WNI untuk mendapatkan nasabah yang ingin mengirimkan uang ke Indonesia.


Untuk sekali pengiriman, setiap nasabah akan dikenakan bunga atau biaya pengiriman sebesar 1,000 yen, lebih murah dibandingkan bank pada umumnya, dan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk prosedur pengiriman.


Karena sejumlah keringanan yang ditawarkan, bank ilegal milik Kong Ping memiliki lebih dari 400 orang nasabah di 30 kota Prefektur Aichi dan sekitarnya.


“Saya hanya ingin membantu sesama warga Indonesia yang kesulitan mengirimkan uang kepada keluarganya di Indonesia,” ujar Ping Kong, saat diinterogasi polisi. (AN/CN)


Hak Cipta © 2013 HALO Jepang! HArian onLine indOnesia - Jepang. Dilindungi oleh Undang-undang