DPRD Tokyo Perketat Aturan Penjualan Komik Manga & Anime

(Tokyo-Jepang) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Metropolitan Tokyo Rabu (15/12) mengesahkan rancangan peraturan daerah, untuk memperketat penjualan komik manga dan anime yang menampilkan gambar sensual.

Pengesahan perda di dukung oleh fraksi Partai Demokrat (Minshu Tou/DPJ), Partai Liberal Demokrat (Jimin Tou/LDP), dan Partai Shin Komei.

Peraturan daerah terbaru juga menghimbau, agar industri mengeluarkan peraturan sendiri guna mencegah anak berusia dibawah 18 tahun membeli, atau mendapat akses komik manga dan anime yang menampilkan gambar kejahatan seksual dan perkosaan.

Komik manga yang tercakup dalam perda terbaru, khususnya yang termasuk kategori "buku yang tidak sehat," dan penerbit dilarang menjualnya kepada anak muda.

Namun Pemerintah Daerah Metropolitan Tokyo juga menambahkan klausa, yang menyatakan saat mulai menerapkan perda, meski tidak terikat secara hukum, akan mempertimbangkan ekspresi sosial dan seni.

Kewajiban untuk mengatur sendiri, dan pembatasan penjualan berlaku mulai 1 April dan 1 Juni 2011.

Langkah yang diambil Metropolitan Tokyo mendapat reaksi keras dari penerbit yang mengancam tidak akan ikut serta dalam Festival Anime Internasional Tokyo (Tokyo Kokusai Anime Fair) 2011, yang disponsori Pemda Tokyo.

Pada Jumat (10/12) pekan silam, 10 penerbit besar termasuk diantaranya Kodansha Ltd, Shueisha Inc, dan Grup Kadokawa Publishing Co mengeluarkan pernyataan akan menolak untuk berpartisipasi dalam acara internasional populer, yang akan digelar Maret mendatang.

Sementara menanggapi perkembangan itu, Perdana Menteri Naoto Kan Senin (13/12), menyampaikan komentar di blog resminya, bahwa mengasuh kaum muda dan mempromosikan manga Jepang, dan anime ditingkat global, keduanya merupakan hal yang penting.

"Saya ingin semua pihak terkait, berupaya menghindari pembatalan penyelenggaraan Festival Anime Internasional" ucap PM Kan dalam Kan-Full blog yang mulai aktif sejak November silam.

DPRD Tokyo pertama kali mengajukan Rancangan perda dengan isi yang sama pada bulan Maret silam, namun usulan ditolak pada bulan Juni karena adanya penentangan dari para penerbit, serta kritik dari fraksi DPJ yang menyatakan cakupan perdanya terlalu luas. (Mayumi/KN)