Pajak Konsumsi Naik Pertamakalinya dalam 17 Tahun


(Tokyo) Pajak konsumsi di Jepang mulai Selasa (01/04) naik untuk pertamakalinya dalam 17 tahun, dari 5 persen menjadi 8 persen, diperkirakan akan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi, dan dikhawatirkan dapat mengganggu upaya Perdana Menteri Abe Shinzo mengatasi deflasi yang telah berlangsung dua dekade.

“Kita tidak boleh pesimis terhadap upaya untuk mengatasi deflasi,” ujar PM Abe saat berbicara kepada media di kediaman resminya Selasa (01/04), dan mengharapkan kenaikan gaji tahun ini akan melonggarkan beban pajak bagi warga.

Sementara Menteri Keuangan Aso Taro, dalam konferensi pers menjelaskan kenaikan pajak sangat signifikan untuk menjamin kredibilitas obligasi yang diterbitkan pemerintah Jepang.

Bagian pertama dari kenaikan pajak dua tahap ini ditujukan untuk menutupi anggaran jaminan sosial yang terus membesar seiring dengan semakin bertambahnya jumlah warga lanjut usia, dan diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari pajak, dan memulihkan kesehatan fiskal, yang paling parah diantara negara maju.

Pemerintah memperkirakan kenaikan pajak menjadi 8 persen akan menambah penerimaan pajak sekitar 5 triliun yen di tahun fiskal 2014, dan sekitar 8 triliun yen setelah tahun fiskal 2015.

Kenaikan pajak ini merupakan yang pertama kalinya sejak bulan April 1997, ketika itu dinaikkan dari 3 persen menjadi 5 persen.

Pemerintah sebelumnya mengumumkan paket stimulus senilai 5.5 triliun yen akhir tahun silam, namun masih ada kekhawatiran anggaran itu kurang memadai untuk mengantisipasi dampak negatif kenaikan pajak.

Kekhawatiran itu dipertegas dengan melihat hasil survei Tankan bulan Maret yang dirilis Bank Sentral (Nihon Ginko/BoJ), melaporkan banyak perusahaan khawatir mengenai prospek ekonomi akibat lesunya permintaan pasca kenaikan pajak, meskipun kondisinya suram namun sejumlah perusahaan memutuskan untuk menaikkan gaji pegawainya.

Sementara perusahaan manufaktur besar memperkirakan sentimen akan turun sekitar 9 poin menjadi plus 8 untuk tiga bulan kedepan, sedangkan perusahaan non manufaktur memprediksikan penurunan sekitar 11 poin menjadi plus 13, ungkap hasil survei kepercayaan bisnis Tankan BoJ.

Saat ini semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil pemerintahan Abe dan Bank Sentral, akankah mereka menerapkan stimulus moneter dan fiskal tambahan jika terlihat tanda-tanda ekonomi kembali tumbuh pada periode Juli-September, setelah diprediksikan turun pada periode April-Juni.


Japan Center for Economic Research bulan silam menyatakan produk domestik bruto Jepang diprediksi akan berkontraksi sekitar 4.1 persen pada periode April-Juni, dan tumbuh 2.2 persen pada periode Juli-September, yang mengutip pendapat 41 ekonom sektor swasta.

Berdasarkan Undang-undang yang disahkan pada bulan Agustus 2012, pajak konsumsi akan dinaikan kembali menjadi 10 persen pada bulan Oktober 2015.

Namun didalam Undang-undang juga ditetapkan, Pemerintah akan berupaya mencapai pertumbuhan ekonomi nominal sekitar 3 persen, dan pertumbuhan riil sekitar 2 persen, sebagai target tidak mengikat sebelum kembali menaikkan pajak.

“Perlu menciptakan kondisi ekonomi yang baik, guna mendukung kenaikan pajak konsumsi menjadi 10 persen, untuk mempromosikan terintegrasinya reformasi pajak dan jaminan sosial,” ujar Aso.

Jika ekonomi melambat dengan cepat, maka PM Abe kemungkinan membatalkan jadwal kenaikkan pajak tahun depan, yang jika tetap dilaksanakan memicu kekhawatiran terhadap kesehatan fiskal Jepang yang sudah memburuk.

Pemerintah Abe sendiri telah berjanji untuk menjadikan neraca pemerintah pada tahun fiskal 2020 mengalami surplus. Jika terjadi defisit pada neraca berarti negara tidak dapat mendanai belanjanya, selain biaya pembayaran hutang tanpa menerbitkan obligasi baru.

Perkiraan terakhir yang dirilis Cabinet Office mengisyaratkan, Jepang tidak bisa mencapai target ini meski pajak konsumsi dinaikkan 10 persen, mengingat hutang pemerintah pusat Jepang saat ini sebesar 1.000 triliun yen, atau 200 persen dari PDB.

Menanggapi hal itu, PM Abe mengindikasikan akan membuat keputusan final kenaikkan pajak menjadi 10 persen pada akhir tahun ini, setelah terlebih dahulu menilai berbagai indikator ekonomi yang dirilis sampai Desember, termasuk data revisi PDB periode Juli-September.