Produk Kosmetik Rusak Kulit, Konsumen Gugat Kanebo


(Shizuoka) Para pengguna produk pemutih kulit buatan Kanebo Cosmetics Inc, yang pada kulitnya timbul bisul berwarna putih mengajukan gugatan hukum Rabu (02/04), dan meminta ganti rugi masing-masing sebesar 5 juta yen, sebagai kompensasi atas trauma psikologis yang disebabkannya.

Tuntutan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri Shizuoka oleh 14 orang, terdiri dari pria dan wanita dengan kisaran usia 30 tahun sampai 70 tahun yang menetap di Prefektur Yamanashi dan Shizuoka, setelah sebelumnya seorang wanita juga mengajukan tuntutan kepada Kanebo yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tokyo, setelah kulitnya mengalami perubahan warna.


Dalam tuntutan disebutkan, timbul tanda pada wajah, leher dan tangan para penggugat setelah menggunakan produk berisi unsur pemutih kulit, yang dikenal sebagai “Rhododenol” antara tahun 2011 sampai 2013, dan mereka menilai produk itu tidak aman, dan cacat.


Para penggugat juga meminta biaya perawatan untuk mengobati bisul, dengan jumlah keseluruhan ganti rugi sekitar 600 juta yen.


Sementara pihak Kanebo mengungkapkan, sampai 25 Februari silam, sekitar 15.000 orang pengguna telah mengajukan tuntutan terkait produk itu.


Sebelumnya Kanebo pada bulan Juli 2013 telah menarik sekitar 54 produk yang memicu perubahan warna kulit, termasuk didalamnya Kanebo Blanchir Superior, yang menggunakan unsur kimia pemutih yang disebut “Rhododenol”.


Menurut data yang dirilis Kanebo tahun kemarin, unsur kimia pemutih itu sudah digunakan dalam produk perusahaan sejak tahun 2008, dan diperkirakan telah digunakan sekitar 250.000 orang.


Di dalam negeri, ke-54 produk yang telah ditarik itu membukukan nilai penjualan sebesar 5 miliar yen, dan dimancanegara sebesar 1 miliar yen.