Mahkamah Internasional Tetapkan Penghentian Perburuan Paus


(The Hague) Mahkamah Internasional menetapkan Jepang harus menghentikan perburuan paus di Samudera Antartika, karena dinilai tidak dilaksanakan untuk tujuan penelitian.

Keputusan yang ditetapkan Mahkamah Internasional Senin (31/03) mengikat dan final tanpa ada peninjauan kembali, yang memaksa Jepang menghentikan program perburuan paus yang diklaim untuk riset ilmiah.

Namun keputusan itu, yang gugatannya diajukan oleh Australia, tidak berlaku untuk wilayah Samudera Pasifik, tapi ketetapan Mahkamah Internasional mengenai perburuan paus telah memberikan pukulan telak bagi industri paus di Jepang.

Menanggapi keputusan itu, Sekretaris Kabinet Suga Yoshihide menyatakan Tokyo sangat kecewa atas keputusan yang memerintahkan penghentian pemberian ijin perburuan paus di Samudera Antartika. Namun Suga lebih lanjut menjelaskan, Jepang akan menaati keputusan itu.

Matthew Collis, Manajer Kampanye Kelautan the International Fund for Animal Welfare menyatakan bahwa keputusan itu merupakan kemenangan besar bagi konservasi paus, dan menghimbau Tokyo untuk mematuhi keputusan itu.

Jeff Hansen, Direktur Pelaksana Sea Shepherd Australia menjelaskan, keputusan Mahkamah Internasional sudah tepat.

“Keputusan Mahkamah Internasional mengakui apa yang dilakukan Jepang tidak sah. Dan itu menjadi pernyataan riil bagi Sea Shepherd dan para pendukungnya atas berbagai upaya yang telah kami lakukan. Kami berharap Jepang dapat menjadi negara yang mencintai paus, dan memahami manfaat dari eco-tourism,” ucap Jeff.

Jepang yang melanjutkan program riset paus di Samudera Antartika sejak tahun 1987, menegaskan tetap konsisten dengan pasal 8 Konvensi Internasional Peraturan Perburuan Paus, yang mengijinkannya untuk keperluan riset, dan juga memperbolehkan penjualan daging paus.

Namun dalam sidang, 16 Hakim menyatakan Jepang membunuh, mengolah paus tidak untuk tujuan riset, karena keputusan mengenai jumlah yang akan ditangkap untuk sample tidakberdasarkan pertimbangan ilmiah.

Mahkamah Internasional juga menyatakan aspek ilmiah dari program perburuan paus Jepang dirusak oleh kenyataan sedikitnya output yang didapat, dan tidak adanya kerjasama memadai antara Jepang dan periset domestik dan internasional.

Berdasarkan data Badan Perikanan (Suisan cho/JFA), Sejak tahun 1987, Jepang menangkap rata-rata 400 paus minke setiap tahunnya dari Samudera Antartika.

Di tahun 2005, Jepang menetapkan target penangkapan tahunan sebanyak 935 paus minke, namun hanya berhasil menangkap 853 ekor, dan di tahun 2008 sebanyak 697 ekor.

Namun di tahun 2012, hasil tangkapannya hanya 103 ekor, yang menurut pejabat pemerintah disebabkan oleh aksi anti perburuan paus.

Setelah moratorium perburuan paus untuk tujuan komersial yang ditetapkan Komisi Paus Internasional pada tahun 1986 diberlakukan, Jepang terus melanjutkan perburuan dengan mengikuti kuota yang ditetapkan pemerintah Jepang, dengan dalih pengumpulan data ilmiah diperlukan.

Disisi lain, Jepang juga berupaya dimulainya kembali perburuan paus untuk keperluan komersial yang dihentikan sementara oleh moratorium, dan dengan melakukan riset, berupaya mengumpulkan bukti yang dapat dipakai guna menghentikan moratorium.

Tapi kini kecil kemungkinan Jepang dapat mencapai tujuan itu, karena Mahkamah Internasional menyatakan Jepang telah melanggar ketentuan dalam moratorium.