Pengadilan Fukui Tidak Perbolehkan Reaktor Nuklir Beroperasi
Kamis, 22 May 2014 05:46
(Fukui) Pengadilan Negeri Fukui menetapkan tidak memperbolehkan dioperasikannya kembali dua reaktor nuklir di pembangkit Oi, yang dikelola Kansai Electric Power Co, dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan keselamatan oleh Nuclear Regulation Authority.
“Reaktor nuklir penting untuk masyarakat, tapi itu hanyalah alat untuk membangkitkan listrik, dan bila dioperasikan akan merendahkan hak dasar manusia untuk hidup. Jadi sangat alami untuk menghentikan operasi reaktor nuklir jika menimbulkan bahaya,” ujar Higuchi Hideaki, Hakim Ketua yang menangani kasus itu Rabu (21/05).
Ini merupakan penetapan pertama oleh Pengadilan di Jepang, sejak terjadinya krisis di Pembangkit Fukushima pada bulan Maret 2011, yang memerintahkan perusahaan penyedia listrik untuk tidak mengoperasikan kembali pembangkit nuklir.
Dari gugatan yang diajukan 189 orang, sebagian besar menetap di Tokyo. Pengadilan Negeri Fukui mengakui klaim 166 orang, yang tinggal dalam radius 250 kilometer dari Pembangkit Oi, merujuk pada peraturan sebelumnya yang menyatakan peringatan evakuasi diberikan kepada warga yang tinggal dalam radius 250 kilometer dari komplek pembangkit Fukushima no satu pada saat terjadinya krisis.
Pengajuan gugatan disampaikan setelah reaktor nuklir nomor 3 dan 4 di pembangkit Oi dioperasikan kembali pada bulan Agustus 2012, setelah melewati uji keselamatan sementara.
Namun kedua reaktor nuklir di Pembangkit Oi, yang berlokasi di daerah pantai Laut Jepang kembali dihentikan operasinya pada bulan September 2013, untuk menjalani pemeriksaan rutin yang dilaksanakan Nuclear Regulation Authority, guna menetukan apakah dapat dioperasikan kembali sesuai dengan standar keselamatan terbaru yang diberlakukan sejak bulan Juli tahun silam.
Tanaka Shunichi, Ketua Nuclear Regulation Authority, ketika ditanyai tanggapannya mengenai penetapan Pengadilan Negeri Fukui menjawab, “Saya tidak akan memberikan komentar mengenai penetapan hukum, dan akan melakutkan pemeriksaan di pembangkit Oi.”
Sampai saat ini, 48 reaktor nuklir di Jepang tidak diperbolehkan kembali beroperasi, kecuali sudah dapat memenuhi peraturan keselamatan, yang untuk pertama kalinya mewajibkan pengelola untuk menyiapkan langkah antisipasi bila terjadi krisis seperti melelehnya inti reaktor dan tsunami besar, yang merupakan penyebab utama krisis di Fukushima.
Sementara Sekretaris Kabinet Suga Yoshihide menyatakan pendirian pemerintah yang mendukung dioperasikannya kembali reaktor nuklir tidak berubah, meski ada penetapan dari Pengadilan Negeri Fukui.
Saat ini, ada 14 reaktor nuklir yang berlokasi di Prefektur Fukui, merupakan yang paling banyak diantara 47 prefektur di Jepang.
Sedangkan Kansai Electric Power Co, pengelola pembangkit Oi, mengeluarkan pernyataan yang akan segera memulai prosedur mengajukan peninjauan kembali.
Pada awal bulan Mei, gugatan serupa diajukan oleh sejumlah warga dari daerah Kinki kepada Pengadilan Tinggi Osaka, yang menuntut penghentian rencana pengoperasian kembali reaktor nuklir di Pembangkit Oi, namun ditolak serta membatalkan penetapan Pengadilan di bawahnya.
Dalam penetapan dinyatakan, tidak layak bagi Pengadilan untuk membatalkan pengoperasian kembali sebelum ada keputusan dari Nuclear Regulation Authority.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Kanazawa adalah satu-satunya pengadilan yang memerintahkan perusahaan penyedia listrik untuk tidak mengoperasikan reaktor nuklir.
Pada tahun 2006, Pengadilan Negeri Kanazawa mengakui argumen penggugat yang menyatakan mereka dapat terkena radiasi diatas batas yang dijinkan jika terjadi krisis di reaktor nomor 2 pembangkit Shika, yang dikelola Hokuriku Electric Power, berlokasi di Prefektur Ishikawa.
| < Sebelumnya | Selanjutnya > |
|---|
