Parlemen Sahkan Amandemen Undang-undang Pornografi Anak


(Tokyo) Parlemen mengesahkan rancangan amandemen undang-undang yang melarang kepemilikan foto dan video dengan konten pornografi anak, ditengah semakin banyaknya insiden terkait kasus pornografi anak di Jepang.


Majelis Tinggi memberikan persetujuan bagi rancangan amandemen undang-undang itu, setelah pada awal Juni Majelis Rendah juga telah memberikan persetujuan. Undang-undang ini, merevisi Undang-undang mengenai hukuman bagi kegiatan yang terkait prostitusi anak, dan pornografi anak, yang disahkan tahun 1998.


Anggota Majelis Tinggi dari Partai Liberal Demokrat (Jimin to/LDP), Partai Keadilan (Komei to/NKP), dan partai oposisi utama, Partai Demokrat (Minshu to/DPJ) memberikan dukungan bagi rancangan amandemen Undang-undang itu.


Komik manga, animasi dan komputer grafis tidak termasuk dalam ketentuan amandemen Undang-undang ini, yang dijadwalkan mulai berlaku paling cepat pada bulan Juli.


Berdasarkan Undang-undang yang diamandemen, bila seseorang memiliki gambar pornografi anak, akan dikenakan hukuman penjara maksimal satu tahun, atau denda maksimal 1 juta yen.


Selain itu, seseorang akan menjadi subjek hukuman satu tahun setelah berlakunya Undang-undang yang diamandemen ini, guna memberikan waktu kepada mereka untuk membuang gambar-gambar yang dimiliki.


Undang-undang yang direvisi mendefinisikan foto dan video pornografi anak ialah yang ditujukan untuk diekspos atau fokus pada bagian kelamin.


Selain itu, dalam Undang-undang juga ditetapkan agar penyedia layanan internet, dan perusahaan terkait untuk membantu polisi menyelidiki pelanggaran hukum, dan mewajibkan mereka untuk melakukan tindakan agar hal itu tidak menyebar.


LDP, NKP, dan Nippon Ishin no Kai bersama-sama menyerahkan rancangan perubahan Undang-undang ini ke parlemen pada bulan Mei 203.


Dan selanjutnya, ketiga partai itu melakukan pembicaraan dengan Partai Demokrat, dan Yui no to pada bulan Mei tahun ini, yang akhir mencapai kesepakatan untuk mengurangi klausul tambahan, yang mencakup sampul komik, animasi dan komputer grafis.


Di Jepang pada tahun 2013, kasus pornografi anak yang berhasil diungkap oleh Kepolisian mencapai 1.644 kasus, atau naik 10 kali lipat dibanding tahun 2000.


Dari keseluruhan kasus di tahun 2013, 797 kasus terkait dengan produksi foto dan video pornografi anak, dan 847 kasus berkaitan dengan sirkulasi foto dan video kepihak lain.


Menyebarnya penggunaan ponsel pintar tampaknya menjadi penyebab meningkatnya jumlah kasus pornografi anak. Menurut data Kepolisian Nasional (Keisatsu Cho/NPA) sekitar 318 kasus, atau 40 persen dari jumlah keseluruhan, korban dalam kejahatan itu mengirimkan fotonya ke pelaku kejahatan.


Morita Akihiko, profesor sosiologi dari Universitas Shokei Gakuin di Prefektur Miyagi menyatakan, foto dan video pornografi anak melanggar martabat mereka , dan perlu pembatasan untuk menghapusnya.


Sementara Kawamura Yuri, pengacara yang menjabat posisi Wakil Ketua komite hak anak di Japan Federation of Bar Associations menyatakan, dalam undang-undang yang diamandemen definisi pornografi anak masih belum jelas, dan menekankan otoritas penyelidik kemungkinan dapat menyalahgunakannya.